Buntut Karyawan Terlibat Narkoba, Menhub Diminta Mencabut Izin Operasional Maskapai Pesawat Lion Air
foto: 2 Karyawan Lion Air yang Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba Bertugas Sebagai Lavatory Service-Disway.id/Anisha Aprilia-

Buntut Karyawan Terlibat Narkoba, Menhub Diminta Mencabut Izin Operasional Maskapai Pesawat Lion Air

Senin, 22 April 2024|10:27:32 WIB




Radar Riau | Jakarta  -Menteri Perhubungan Budi Karya Budi Karya Sumadi diminta Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH)  untuk mencabut izin operasional maskapai pesawat Lion Air.

Pasalnya terungkap 2 karyawan maskapai penerbangan Lion Air meloloskan 24 kg narkotika jenis sabu dan 1.840 butir eskstasi di bandara Soekarno Hatta

"Ini tidak bisa dibiarkan, yang memanfaatkan orang dalam untuk memuluskan peredaran narkoba menggunankan jalur udara penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO-CGK dengan estimasi waktu tiba pukul 08.50 WIB. Kami apresiasi kinerja Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam menggagalkan peredaran 24 kg sabu di Bandara Soekarno Hatta," tandas Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution dalam keterangan, Sabtu (20/4/2024).

"Atas peristiwa ini, kami meminta Menteri Perhubungan mencabut izin operasional Maskapai Pesawat Lion Air yang merupakan Grup PT Lion Air karena diduga sangat lalai terhadap mobilitasnya terbukti dengan terkuaknya kasus 24 Kg narkoba yang dibawa Pesawat Lion Air Medan - Jakarta di Terminal 2 B," ungkapnya.

Abdul Razak berharap kasus tersebut bisa dijadikan sebagai acuan untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada seluruh maskapai penerbangan.

"Perlu pengawasan yang ketat dari maskapai penerbangan, tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi cara-cara yang dilakukan pengedar untuk memuluskan peredaran narkoba di Indonesia, melalui jalur udara," pesan Razak.

Ia mendukung Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus peredaran narkoba 24 Kg dan menangkap-pihak-pihak yang diduga terlibat. Agar Polri segera lakukan penelusuran yang mendalam untuk memeriksa seluruh jajaran PT Lion Air.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus ikut meloloskan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Tersangka berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali beraksi menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Dijelaskan Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian, bahwa Keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (23/3/2024) lalu.

Pelaku mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukkan barang untuk diserahkan kepada kurir," kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024) lalu.

Dalam pengakuan DA dan RP, kata Arie, memperoleh sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF, berperan sebagai operator pengiriman narkoba dalam jaringan ini.

Dalam melancarkan aksi penyelundupan narkoba, tersangka DA dan RP menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada MRP selaku kurir. Sedangkan HF berperan sebagai operator pengiriman narkoba dalam jaringan ini.

Selanjutnya, kata Ari,  mereka menukar tas yang telah berisi sabu dan ekstasi dengan tas yang dibawa MRP sesaat sebelum naik ke pesawat.

"Disitu terjadi pertukaran tas dimana kurir MRP membawa tas kosong dan dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.

Penyidik juga menangkap istri HF berinisial BA yang berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk kurir narkoba MRP.

"Selain itu ada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E," imbuh Arie.

(IG)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE